Rabu, 14 Mei 2014

KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG Dan SALING MEMILIKI SAHAM


KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG
Dan
SALING MEMILIKI SAHAM
(Indirect and Mutual Holding)


Pengertian Pemilikan Tidak Langsung dan Saling Memiliki Saham
Pada materi sebelumnya, telah dijelaskan mengenai perusahaan afiliasi yang hanya terbatas pada satu perushaan induk dan satu atau lebih perusahaan anak, dan antar perushaan anak tidak ada hubungan satu sama lain. Dengan kata lain, struktur perushaan afiliasi hanya ada satu tingkatan yaitu, perusahaan induk dan perusahaan anak.
            Dalam satu kelompok perusahaan berafiliasi dapat dimungkinkan terjadinya hubungan afiliasi bertingkat. Hal tersebut terjadi, apabila suatu perusahaan anak memiliki hak control (melalui kepemilikan saham) terhadap perusahaan lain.          

a.    Pemilikan Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub induk-Perusahaan anak. Pada hubungan afiliasi tersebut dapat dipahami bahwa Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.

b.   Saling Memiliki Saham
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling  pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain. Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan induk pada perusahaan anak.

1.    Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
a.       Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
b.      Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
c.       Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).

a.      Pemilikan tidak langsung:
-          Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak control perusahaan induk atas perusahaan sub induk.

Struktur perusahaan afiliasi, dengan adanya hak control yang diperoleh melalui pemilikan tidak langsung akan terdiri dari perusahaan induk, sub induk dan anak. Apabila hal ini terjadi, maka untuk keperluan penyusunan neraca konsolidasi harus dimulai dengan menganalisa perubahan-perubahan yang terjadi pada rekening-rekening hak-hak para pemegang saham perusahaan anak, serta pengaruhnya terhadap perusahaan sub induk dan perusahaan induk.

Metode Harga Perolehan
Pada metode ini, pengaruh perubahan hak-hak para pemegang saham pada perusahaan anak dan sub induk terhadap hak-hak pemilikan (pada buku-buku) perusahaan induk sama sekali tidak ada. Pada metode ini, segala sesuatu yang berhubungan dengan kepemilikan saham oleh perusahaan induk terhadap saham perusahaan sub induk dan kepemilikan saham perusahaan sub induk terhadap saham perusahaan anak , dibukukan sama seperti hubungan perusahaan induk dan perusahaan anak. Hubungan kepemilikan tidak langsung  akan tampak apabila neraca konsolidasi disusun  dan harus dilaporkan harta (aktiva) dan hutang-hutang . Hal tersebut terjadi, karena neraca konsolidasi tersebut bertitik pada neraca konsolidasi.
Oleh sebab itu, pengakuan terhadap bagian atas kenaikan hak-hak para pemegang saham , didalam neraca konsolidasi tidak hanya terbatas pada kenaikan LYD yang berasal dari hasil usaha sendiri melainkan juga termasuk kenaikan LYD.

Metode equity
Selama hak control terhadap perusahaan anak diperoleh sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk terhadap perusahaan sub induk maka tidak ada masalah khusus pada metode equity. Oleh karena hak control oleh  terhadap diperoleh dari pemilikan tidak langsung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar