KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG
Dan
SALING MEMILIKI SAHAM
(Indirect and Mutual Holding)
Pengertian Pemilikan Tidak Langsung
dan Saling Memiliki Saham
Pada
materi sebelumnya, telah dijelaskan mengenai perusahaan afiliasi yang hanya
terbatas pada satu perushaan induk dan satu atau lebih perusahaan anak, dan
antar perushaan anak tidak ada hubungan satu sama lain. Dengan kata lain,
struktur perushaan afiliasi hanya ada satu tingkatan yaitu, perusahaan induk
dan perusahaan anak.
Dalam
satu kelompok perusahaan berafiliasi dapat dimungkinkan terjadinya hubungan
afiliasi bertingkat. Hal tersebut terjadi, apabila suatu perusahaan anak
memiliki hak control (melalui kepemilikan saham) terhadap perusahaan lain.
a. Pemilikan Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki
hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub
induk-Perusahaan anak. Pada hubungan afiliasi tersebut dapat dipahami bahwa
Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang
diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.
b.
Saling Memiliki Saham
Hubungan afiliasi akan semakin
kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling
memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham
perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian
saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau
kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling
pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu
sama lain. Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap
saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak
boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang
dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh
perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur
eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan
induk pada perusahaan anak.
1. Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara
langsung:
a.
Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah
adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
b.
Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum
adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
c.
Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi
di antara perusahaan-perusahaan (anak).
a. Pemilikan tidak langsung:
-
Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya
hak control perusahaan induk atas perusahaan sub induk.
Struktur perusahaan afiliasi, dengan
adanya hak control yang diperoleh melalui pemilikan tidak langsung akan
terdiri dari perusahaan induk, sub induk dan anak. Apabila hal ini terjadi,
maka untuk keperluan penyusunan neraca konsolidasi harus dimulai dengan menganalisa
perubahan-perubahan yang terjadi pada rekening-rekening hak-hak para pemegang
saham perusahaan anak, serta pengaruhnya terhadap perusahaan sub induk dan
perusahaan induk.
Metode Harga Perolehan
Pada metode ini, pengaruh perubahan
hak-hak para pemegang saham pada perusahaan anak dan sub induk terhadap hak-hak
pemilikan (pada buku-buku) perusahaan induk sama sekali tidak ada. Pada metode
ini, segala sesuatu yang berhubungan dengan kepemilikan saham oleh perusahaan
induk terhadap saham perusahaan sub induk dan kepemilikan
saham perusahaan sub induk terhadap saham perusahaan anak , dibukukan
sama seperti hubungan perusahaan induk dan perusahaan anak. Hubungan
kepemilikan tidak langsung akan tampak apabila
neraca konsolidasi disusun dan harus dilaporkan harta (aktiva) dan
hutang-hutang . Hal tersebut terjadi, karena neraca konsolidasi tersebut
bertitik pada neraca konsolidasi.
Oleh sebab itu, pengakuan terhadap
bagian atas kenaikan hak-hak para pemegang saham , didalam neraca
konsolidasi tidak hanya terbatas pada kenaikan LYD yang berasal dari hasil
usaha sendiri melainkan juga termasuk kenaikan LYD.
Metode
equity
Selama hak control terhadap perusahaan anak diperoleh sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk terhadap
perusahaan sub induk maka tidak ada masalah khusus pada metode equity. Oleh karena hak control oleh terhadap diperoleh
dari pemilikan tidak langsung.