Jumat, 10 Mei 2013

JENIS-JENIS PERUSAHAAN


JENIS PERUSAHAAN (KEWIRAUSAHAAN II)

1.PERUSAHAAN PERSEORANGAN
 Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri.Biasanya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.

 2.PERUSAHAAN FIRMA
 Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.

 3.CV
suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang saling bertanggung jawab atas perusahaannya.

4.PERUSAHAAN GO PUBLIC
 perusahaan yang menawarkan dirinya kepada masyarakat untuk masuk atau berinvestasi kedalam perusahaannya.

5.PROSEDUR DALAM GO PUBLIC
 Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama.

Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan.

Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).

Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement).



6.JENIS-JENIS SAHAM
 Jenis saham terdiri dari 2 macam,yaitu:
 A.Saham Biasa (common stock)
saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividend an hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.

B.Saham Preferen
saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.


7.LEMBAGA PENDUKUNG PASAR MODAL
A.Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
B.Bursa Efek
C.Akuntan Publik
D.Underwriter
E.Konsultan Hukum
F.Lembaga Clearing
G.Notaris

Sumber:
http://kampung-jawa.blogspot.com
http://belajarinvestasi.com
http://tipssuksesberwirausaha.blogspot.com
http://chandrapamungkas.wordpress.com
http://hndwibowo.blogspot.com