JENIS PERUSAHAAN (KEWIRAUSAHAAN II)
1.PERUSAHAAN
PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
individu dan dikelola secara mandiri.Biasanya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga
berasal dari satu orang saja.
2.PERUSAHAAN
FIRMA
Firma
adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk
menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.
3.CV
suatu
Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang saling bertanggung
jawab atas perusahaannya.
4.PERUSAHAAN
GO PUBLIC
perusahaan
yang menawarkan dirinya kepada masyarakat untuk masuk atau berinvestasi kedalam
perusahaannya.
5.PROSEDUR
DALAM GO PUBLIC
Tahap Persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama
yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan
Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).Go public harus disetujui
terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru
di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal
baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham
lama.
Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Perusahaan
bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas
perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas
mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk
itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan
kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan
pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah
melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut,
pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah
dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual.
Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah
melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan
langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan
adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement).
6.JENIS-JENIS
SAHAM
Jenis saham
terdiri dari 2 macam,yaitu:
A.Saham
Biasa (common stock)
saham
biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir
terhadap pembagian dividend an hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan
tersebut dilikuidasi.
B.Saham
Preferen
saham
preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi
dan saham biasa, karena menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman
dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan
perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu.
7.LEMBAGA
PENDUKUNG PASAR MODAL
A.Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal)
B.Bursa
Efek
C.Akuntan
Publik
D.Underwriter
E.Konsultan
Hukum
F.Lembaga
Clearing
G.Notaris
Sumber:
http://kampung-jawa.blogspot.com
http://belajarinvestasi.com
http://tipssuksesberwirausaha.blogspot.com
http://chandrapamungkas.wordpress.com
http://hndwibowo.blogspot.com