KEDAULATAN
Kedaulatan adalah
suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat,
atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan
pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional,
konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh
urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau
geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi
atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu
entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti,
melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran
mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi
Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat
Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau
Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de
facto dan de jure.
A.Pengertian
Kedaulatan
Salah
satu unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara
adalah pemerintahan yang berdaulat atau kedaulatan. Istilah kedaulatan ini
pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Perancis
yang bernama Jeans Bodin (1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli,
dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi,
sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu
berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti
kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya
pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal
dunia, tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.
Kedaulatan
atau sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai
atribut negara sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity
itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9).
Perkataan sovereignity (bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan
Souvereneteit (bahasa Belanda) yang berarti tertinggi. Jadi secara umum,
kedaulatan atau sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.
B.
Macam-macam Teori Kedaulatan
Setelah
adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu
yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa:
“the
modern state is a sovereign state. It is, therefore, independent in the face of
other communities. It may infuse its will towards them with a substance which
need not be affected by the will of any external power. It is, moreover,
internally supreme over the territory that it control”
Terjemahan
bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk
independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi
yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini
lebih jauh merupakan kekuasaan yang tertinggi atas wilayahnya.
Jelas
disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang
ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang
dipimpinnya. Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh
kehidupan bernegara.
Menurut
Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan
bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu
keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara
dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang
lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak
dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang
lain dalam wilayahnya”.
Muncullah
teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat
dalam suatu negara:
1. Kedaulatan
Tuhan.
2.
Kedaulatan Raja.
3.
Kedaulatan Rakyat.
4.
Kedaulatan Negara.
5.
Kedaulatan Hukum.
Bentuk
kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh
suatu persoon.
1.
Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi
didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia
barat tapi juga di timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan teokrasi
dimiliki oleh hampir seluruh negara pada beberapa peradaban. Apabila pemerintah
negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana
dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno
Heika di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
2.
Kedaulatan Raja
Teori
kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat
digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak
pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori
perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja.
L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari
pergerakan Revolusi Perancis.
3.
Kedaulatan Rakyat
Teori
ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini
adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi
Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran
demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan
kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah
itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini
menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan
dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan
rakyat.
Menurut
teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan
kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan
yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada
saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki,
maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini
melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan
bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada
kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja
memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan
tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
4.
Kedaulatan Negara
Teori
ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori
kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah
sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah)
dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property
dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat
dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak
karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
5. Teori
Kedaulatan Hukum
Teori
kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara
dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak
terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori
kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran
hukum pada setiap orang.
Menurut
teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum
manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang
membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh
Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat
yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD
1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
C. Cara
Pandang Tentang Kedaulatan
Ada dua
ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu :
Pertama
Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat
dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam
negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang
menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut
(Kompetenz-Kompetenz).
Kedua,
Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya
organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi
lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas
negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di
bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai
“Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama
“subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir
karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force)
hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak
(will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
Sumber :
http://click-gtg.blogspot.com
http://www.interseksi.org
http://www.theceli.com/index.php
www.wikipedia.com