Jumat, 23 Maret 2012

Konsep Demokrasi,Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara


Konsep Demokrasi,Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

Setiap negara pasti memiliki konsep demokrasi dan bentuk demokrasi,berikut ini adalah contoh konsep dan bentuk demokrasi.

1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.


2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
 Demokrasi komunis melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.

3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Makna Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a. demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c. berkedaulatan rakyat;
d. didukung oleh kecerdasan warga negara;
e. sistem pemisahan kekuasaan negara;
f. menjamin otonomi daerah;
g. demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h. sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i. mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j. berkeadilan sosial.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

1. Pemerintahan Monarki

Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh raja.

Pemerintahan monarki terbagi dalam tiga bentuk,yaitu :

Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas.

Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.

Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

2. Pemerintahan Republik

Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

               www.irvanmudasaputra.blogspot.com



Jumat, 16 Maret 2012

Pengertian Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

 Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

 Bangsa atau dengan kata lain disebut nation merupakan kata dasar dari nasionalisme. Bila definisi nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia, maka secara politis, bangsa dapat diartikan sebagai sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan kerinduan untuk bernegara sendiri.

 Menurut HANS KOHN, nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya national counciousness (kesadaran nasional). Dengan kata lain, nasionalisme adalah formalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Kesadaran nasional inilah yang membentuk nation (bangsa) dalam arti politis, yaitu negara nasional.

 Bila bangsa dalam arti politis berarti negara nasional, maka negara nasional itu sendiri merupakan suatu bentuk negara dimana rakyatnya mempunyai kehendak yang kuat untuk hidup bersama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan latar belakang, agama, ras, etnik, ataupun golongan. Sehingga bisa dikatakan bahwa negara nasional merupakan organisas bersama yang pasti mengemban dan menjamin perwujudan kepentingan rakyat. Sayangnya, keyakinan itu telah menempatkan negara pada posisi yang dominan.

 Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan.

 A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

 B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
 sumber:
 www.wikipedia.com 
www.carapedia.com 
www.syadiashare.com