Konsep
Demokrasi,Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Setiap
negara pasti memiliki konsep demokrasi dan bentuk demokrasi,berikut ini adalah
contoh konsep dan bentuk demokrasi.
1.
DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi
Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif
lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet
diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
Ciri-ciri
demokrasi liberal :
1.
Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2.
Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3.
Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4.
Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2.
DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi
Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan
prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi
rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
1)
adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2)
membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3)
mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
3.
DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar Demokrasi Pancasila
Kedaulatan
Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD
1945.
Makna
Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan
rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
perundang-undangan.
Di
samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan
dengan bertumpu pada:
a. demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c. berkedaulatan rakyat;
d. didukung oleh kecerdasan warga negara;
e. sistem pemisahan kekuasaan negara;
f. menjamin otonomi daerah;
g. demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h. sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i. mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j. berkeadilan sosial.
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki
Kata Monarki
berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya
Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh raja.
Pemerintahan
monarki terbagi dalam tiga bentuk,yaitu :
Monarki Mutlak
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas.
Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik
Pemerintahan
Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Sumber :
www.poetracerdas.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar